Hukum dan Etika
Jurnalistik
Pers adalah merupakan sebuah dan salah satu lembaga yang sangat
urgen dalam ikut serta mencerdaskan serta membangun kehidupan bangsa, yang
hanya dapat terlaksana jika pers memahami tanggung jawab profesinya serta norma
hukum guna meningkatkan peranannya sebagai penyebar informasi yang obyektif,
menyalurkan aspirasi rakyat, memperluas komunikasi dan partisipasi masyarakat,
terlebih lagi melakukan kontrol sosial terhadap fenomena yang timbul berupa
gejala-gejala yang dikhawatirkan dapat memberi suatu dampak yang negatif.
Berbicara masalah
etika, khususnya dalam profesi jurnalistik (wartawan) sangatlah menghadapi
tantangan yang besar terlebih dalam era globalisasi. Dari satu sisi, kemajuan
dan perubahan teknologi mendorong perubahan nilai-nilai moral dan etika, dengan
demikian makin kompleksnya masyarakat makin banyak dilema moral yang harus
dipertimbangkan, di sisi lain hal ini menjadikan semakin sulitnya untuk
menimbang secara jernih apa yang etis serta apa yang tidak etis. Hal ini paling
tidak menjadikan etika sulit ditegakkan, meski etika juga semakin penting untuk
menjaga kepentingan profesi.
Keberadaan dan
pelaksanaan kode etik jurnalistik sebagai norma atau disebut landasan moral
profesi wartawan dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila, oleh karena kode etik
jurnalistik merupakan kaidah penentu bagi para jurnalis dalam melaksanakan
tugasnya, sekaligus memberi arah tentang apa yang seharusnya dilakukan serta
yang seharusnya ditinggalkan. Namun walau demikian, tidak dapat dipungkiri
bahwa dalam praktek sehari-hari masih terdapat (tidak semuanya) berbagai
penyimpangan-penyimpangan terhadap kode etik jurnalistik maupun terhadap
ketentuan-ketentuan lain (norma-norma hukum) yang berlaku bagi profesi ini. Hal ini barangkali dapat dimaklumi, sebab mereka yang
berkecimpung di dalam dunia jurnalistik adalah manusia, sama halnya dengan
profesi lainnya. Demikian pula bahwa terkadang suatu keadaan dan kondisi
tertentu ikut mempengaruhi banyak hal di dalam bidang ini, sehingga mungkin
saja memunculkan suatu pemikiran, bahwa diperlukan adanya perubahan-perubahan
di dalam kode etik itu sendiri atau kesadaran manusianya yang perlu
ditingkatkan.
Kode Etik Jurnalistik
Kode etik merupakan prinsip yang keluar dari hati nurani setiap profesi, sehingga pada tiap tindakannya, seorang yang merasa berprofesi tentulah membutuhkan patokan moral dalam profesinya. Karenanya suatu kebebasan termasuk kebebasan pers sendiri tentunya mempunyai batasan, dimana batasan yang paling utama dan tak pernah salah adalah apa yang keluar dari hati nuraninya. Dalam hal ini, kebebasan pers bukan bukan saja dibatasi oleh Kode Etik Jurnalistiknya akan tetapi tetap ada batasan lain, misalnya ketentuan menurut undang-undang.
Pada prinsipnya menurut Undang-undang No. 40 Tahun 1999 menganggap bahwa kegiatan jurnalistik/kewartawanan merupakan kegiatan/usaha yang sah yang berhubungan dengan pengumpulan, pengadaan dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat atau ulasan, gambar-gambar dan sebagainya, untuk perusahaan pers, radio, televisi dan film.
Guna mewujudkan hal tersebut dan kaitannya dengan kinerja dari pers, keberadaan insan-insan pers yang profesional tentu sangat dibutuhkan, sebab walau bagaimanapun semua tidak terlepas dari insan-insan pers itu sendiri. Olehnya, seorang wartawan yang baik dan profesional sedapat mungkin memiliki syarat-syarat, yaitu : bersemangat dan agresif, prakarsa, berkepribadian, mempunyai rasa ingin tahu, jujur, bertanggung jawab, akurat dan tepat, pendidikan yang baik, hidung berita dan mempunyai kemampuan menulis dan berbicara yang baik.
Kode etik merupakan prinsip yang keluar dari hati nurani setiap profesi, sehingga pada tiap tindakannya, seorang yang merasa berprofesi tentulah membutuhkan patokan moral dalam profesinya. Karenanya suatu kebebasan termasuk kebebasan pers sendiri tentunya mempunyai batasan, dimana batasan yang paling utama dan tak pernah salah adalah apa yang keluar dari hati nuraninya. Dalam hal ini, kebebasan pers bukan bukan saja dibatasi oleh Kode Etik Jurnalistiknya akan tetapi tetap ada batasan lain, misalnya ketentuan menurut undang-undang.
Pada prinsipnya menurut Undang-undang No. 40 Tahun 1999 menganggap bahwa kegiatan jurnalistik/kewartawanan merupakan kegiatan/usaha yang sah yang berhubungan dengan pengumpulan, pengadaan dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat atau ulasan, gambar-gambar dan sebagainya, untuk perusahaan pers, radio, televisi dan film.
Guna mewujudkan hal tersebut dan kaitannya dengan kinerja dari pers, keberadaan insan-insan pers yang profesional tentu sangat dibutuhkan, sebab walau bagaimanapun semua tidak terlepas dari insan-insan pers itu sendiri. Olehnya, seorang wartawan yang baik dan profesional sedapat mungkin memiliki syarat-syarat, yaitu : bersemangat dan agresif, prakarsa, berkepribadian, mempunyai rasa ingin tahu, jujur, bertanggung jawab, akurat dan tepat, pendidikan yang baik, hidung berita dan mempunyai kemampuan menulis dan berbicara yang baik.
Pada bab pembukaan kode etik jurnalistik
dinyatakan bahwasanya kebebasan pers adalah perwujudan kemerdekaan menyatakan
pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945, yang sekaligus pula
merupakan salah satu ciri negara hukum, termasuk Indonesia. Namun kemerdekaan/kebebasan
tersebut adalah kebebasan yang bertanggung jawab, yang semestinya sejalan
dengan kesejahteraan sosial yang dijiwai oleh landasan moral. Karena itu PWI
menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang salah satu landasannya adalah untuk
melestarikan kemerdekaan/kebebasan pers yang bertanggung jawab, disamping
merupakan landasan etika para jurnalis. Di antara muatan Kode Etik Jurnalistik
adalah:
-
Kepribadian wartawan Indonesia.
-
Pertanggung jawaban.
-
Cara pemberitaan dan menyatakan pendapat.
-
Sumber berita.
-
Kekuatan kode etik.
Retrived from : Wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar